rodjetton.org Polres Majalengka telah berhasil memecahkan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Operasi ini mengungkap sebuah ‘pabrik’ upal yang berlokasi di Parakan Muncang, Sumedang, yang memproduksi uang palsu dalam bentuk dolar dan rupiah.
Operasi tersebut dimulai dengan penangkapan seorang pria bernama Widodo Maryanto (MW) pada Kamis, 19 September 2024, pukul 21.00 WIB, di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. MW ditangkap setelah membayar utang sebesar Rp 4 juta dengan uang palsu kepada saksi pelapor, yang kemudian dilaporkan ke Polres Majalengka.
Setelah menangkap MW, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan sedikitnya 4 orang yang terlibat dalam percetakan dan peredaran upal ini. Para pelaku berasal dari Majalengka, Sumedang, dan Bandung. Dari hasil interogasi MW, polisi mengembangkan penyelidikan ke Bandung dan berhasil menemukan dua tersangka bernama Agus Supriadi (AS) dan Deni Sugiyanto (DS). Selanjutnya, polisi juga menangkap M Nurjaman (MN) dari Sumedang.
Dari ‘pabrik’ upal tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang palsu dolar pecahan 50 dan 100 senilai sekitar Rp 2,5 miliar, serta uang palsu rupiah pecahan Rp 10 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu senilai sekitar Rp 37,220 juta. Selain itu, polisi juga berhasil menyita mesin pencetak upal yang digunakan dalam produksi uang palsu tersebut.