rodjetton.org Pada Minggu, 22 September 2024, seorang wanita yang dikenal dengan nama Arsi, berusia 51 tahun, dengan inisial MNH, ditahan oleh polisi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, karena dugaan terlibat dalam perdagangan narkotika. Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu.
Aiptu Misran, Pejabat Sementara Kasubsi Penmas Polres Inhu, mengungkapkan bahwa Arsi ditangkap dengan bukti berupa 84,64 gram sabu yang disita dari tangannya. Menurut Misran, Arsi telah melakukan bisnis narkotika selama tiga tahun dan bekerja sama dengan suaminya yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Misran menjelaskan bahwa motif Arsi adalah mencari kekayaan. Mereka berencana membangun rumah besar dan telah mulai menanam batu bata. Suami Arsi memiliki riwayat sebagai pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan sekarang ditandai sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Penangkapan Arsi dimulai dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu. Setelah penyelidikan dan pengintai, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menyerbu rumah pelaku. Saat memasuki rumah, tim menemukan Arsi yang mencoba melarikan diri melalui pintu belakang dan langsung menangkapnya.
Setelah penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu seberat 84,64 gram, satu timbangan digital, dua set alat isap sabu, dan uang tunai sebesar Rp 3,7 juta. Tes urine yang dilakukan terhadap Arsi menghasilkan reaksi positif terhadap penggunaan narkoba.
Saat ini, Arsi beserta bukti narkoba telah ditahan di Mapolsek Pasir Penyu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.