rodjetton.org – Jakarta, 7 Januari 2025 – Sebuah pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah apakah seseorang harus membayar biaya tertentu agar laporannya dapat diproses oleh pihak kepolisian. Hal ini menjadi isu yang sensitif dan perlu penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungannya di masyarakat.
Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan kejadian pidana kepada polisi tanpa harus membayar biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk melapor atas terjadinya tindak pidana.
Laporan Polisi Tidak Mengharuskan Pembayaran
Laporan polisi pada dasarnya adalah hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak diperbolehkan meminta biaya atau pungutan dalam proses penerimaan laporan. Dalam hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga memiliki peraturan yang mengatur bahwa pelayanan laporan polisi harus dilakukan secara gratis dan tanpa diskriminasi.
Namun, kenyataannya, beberapa orang mungkin mengalami praktek-praktek yang tidak sesuai dengan aturan. Beberapa laporan menunjukkan adanya dugaan bahwa oknum polisi atau pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba meminta biaya sebagai syarat agar laporan bisa diproses atau bahkan untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat. Tindakan semacam ini sangat disayangkan karena melanggar prinsip dasar pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif.
Langkah Hukum Terhadap Oknum yang Meminta Uang
Jika masyarakat menemukan adanya oknum yang meminta uang dalam proses pelaporan, sangat disarankan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Institusi ini bertugas untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi.
Polri juga mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melapor jika merasa dirugikan dengan adanya permintaan uang dalam proses pelaporan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Masyarakat berhak untuk melaporkan tindak pidana tanpa adanya pungutan biaya apapun. Jika terjadi kasus dimana oknum kepolisian meminta uang atau pungutan lain terkait pelaporan, maka hal tersebut adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang. Polisi harus memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip keadilan.